Meutiaranews.co – Seorang Pria paruh baya yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Panti Asuhan An-Nur di Pulau Galang, Kota Batam di tangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang. Penangkapan itu dilakukan karena pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya.
Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina mengatakan, penindakan terhadap pelaku SH (54) ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang mengamankan pelaku pencabulan.
“Pelaku SH mencabuli santrinya yang masih berumur 12 tahun. Tindakan pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan selama 6 tahun terakhir,” kata Ipda Shelin, Kamis (8/8/2024).
Ipda Shelin menjelaskan, sebelumnya korban pada tahun 2018 diantarkan ayahnya ke panti asuhan tersebut, dan ayah korban tidak dapat ditemukan hingga saat ini.
Sejak tahun 2018, ketika korban yang merupakan anak perempuan berumur 6 tahun pada saat itu telah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku SH berulang kali.
“Sudah berulang kali tindakan pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2018,” ungkap Shelin.
Selanjutnya pada tahun 2022, pelaku SH mulai memuluskan aksinya untuk menyetubuhi korban yang saat itu berusia 10 tahun.
“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali,” tegasnya.
Masih kata Ipda Shelin, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman. “Berdasarkan keterangan pelaku, ia memberikan sejumlah uang kepada korban hingga akhirnya korban menuruti kemauannya,” lanjutnya.
Atas tindakan tersebut, hingga saat ini unit PPA Polresta Barelang terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan dan persetubuhan ini.
Masih kata Ipda Shelin, atas tindakan tersebut pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
“Pelaku yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tutupnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional