Meutiaranews.co – Penggunaan kendaraan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kelalaian dalam pembaruan STNK dapat berakibat pada denda dan bahkan hukuman pidana bagi pemiliknya.

Masa berlaku STNK dapat diperpanjang setiap tahun atau setiap 5 tahun (ganti kaleng), sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Denda maksimal untuk keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu, sementara hukuman penjara maksimal adalah 2 bulan.

Pada tahun 2024, prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Terdapat dua opsi, yaitu melalui kunjungan langsung ke kantor Samsat atau secara daring. Berikut adalah rangkuman proses perpanjangan STNK 5 tahunan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (dapat diperoleh dari kantor Samsat)
Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir
Surat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan via Kantor Samsat:

Berkunjung ke kantor Samsat terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik.
Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
Isi formulir perpanjangan STNK.
Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang ditentukan.
Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan secara Online:

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login’ untuk melakukan pendaftaran data diri.
Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi kendaraan bermotor.
Setelah pendaftaran selesai, mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
Dapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang tersedia.
Setelah pembayaran, terima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email.
TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar dalam waktu satu minggu.
Perlu diperhatikan bahwa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang dapat menimbulkan luka pada orang lain.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *