Meutiaranews.co – Acin, orang yang diduga memfasilitasi (Cukung) keberangkatan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) masuk Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan tikus di Bintan diduga telah melarikkan diri.
Pelarian Acin dari aparat paska terjadinya kapal karam akibat dihantam ombak saat kapal miliknya memasuki salah satu pulau di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu.
Namun tidak kepada kedua orang suruhan Acun, Juna Iskandar (35) dan Agus Salim. Keduanya merupakan warga Batam yang ditangkap karena menjadi tekong darat yang menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim dan memfasilitasi tempat tunggal sementara sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Bintan.
“Berdasarkan dari keterangan korban yang selamat dan beberapa saksi lainnya, kami berhasil menangkap JI dan AS,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin, 27 Desember 2021.
Wakasubsatgas II Gakkum Satgas Misi Kemanusiaan Intenasional yang juga menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dari Bintan ini.
“Untuk pemilik speadboat dan kapal masih kami lakukan pengejaran dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dalam waktu dekat pasti sudah ada penetapan tersangka baru,” tegasnya.
Pelabuhan ‘tikus’ di Bintan yang dijadikan sandaran dan keberangkatan para PMI ilegal ke Malaysia sudah ditutup polisi dengan memberikan garis police line.
“Termasuk 7 kapal cepat dan satu kapal kayu turut serta kami amankan dan saat ini masih berada di Bintan,” jelas Jefri.
Untuk kedua tersangka Juna Iskandar dan Agus Salim dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional