Meutiaranews.co – Salah satu bank swasta di Batam berhasil dibobol warga Amerika. Akibatnya, ATM milik nasabah berhasil diretas. Alhasil puluhan juta raib seketika.

Kejadian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2021 sekira pukul 03.25 Wib. Saat itu, Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta mendapatkan informasi adanya transaksi mencurigakan.

Laporan yang disampaikan tim monitoring bank tersebut mendeteksi adanya transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan pergerakan yang mencurigakan dilakukan di wilayah kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pihak bank langsung mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasikan tidak transaksi dilakukan nasabah.

“Kasus pencurian data bank ini bertujuan untuk merugikan pemilik data bank atau bank itu sendiri (Skimming). Nilai kerugian
sebesar Rp. 32.600.000,” kata Reza, Senin, 11 Oktober 2021.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Barelang. Sore harinya, pengecekan yang dilakukan mendapati pelaku sedang berada di sekitaran Sei Beduk, kota Batam.

“Pada Sabtu, 02 Oktober 2021, kami mengamankan 1 orang berinisial ZN (51) di ATM Center SPBU Tanjung Piayu, kota Batam. Satu orang pelaku lainnya saat itu berada di luar kota Batam,” jelas Reza.

Ia mengungkapkan, pada Senin, 04 Oktober 2021, timnya bergerak ke Jakarta. Pelaku lainnya, JP (42) berhasil ditangkap di rumahnya, Kampung Citarik Desa Jati Reja Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan dibawa ke Batam.

“Kedua tersangka merupakan WNA asal Srilangka dan saat ini terdapat 1 Pelaku (DPO) inisial K, warga negara asing (USA) masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun lenjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *