MeutiaraNews.co – Pergerakan sejumlah kendaraan berat yang diduga membawa limbah cair dan padat memantik pertanyaan serius terkait pengawasan, legalitas, hingga potensi risiko lingkungan.
Pantauan di lapangan pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 21.17 WIB menunjukkan sejumlah armada keluar dari kapal Roll On Roll Off (RORO) di Pelabuhan Telaga Punggur.
Kendaraan yang diduga mengangkut limbah tersebut terdiri dari mobil tangki, truk boks, hingga truk lori.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material yang diduga limbah B3 itu berasal dari salah satu kawasan industri di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, lalu dikirim menuju Batam melalui jalur laut menggunakan kapal RORO.
Yang menjadi sorotan, proses bongkar muat disebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan langsung dari otoritas pelabuhan, Kesyahbandaran, maupun instansi teknis terkait. Kendaraan berat tersebut tampak satu per satu meninggalkan area pelabuhan menuju sejumlah titik di Batam.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengangkutan limbah B3 tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk dokumen manifest limbah, izin pengangkutan, standar keselamatan, hingga pengawasan lintas wilayah?
Sumber yang mengetahui aktivitas itu menyebutkan, limbah industri tersebut diduga dibawa oleh perusahaan pengelola limbah B3, PT Desa Armada Bertiga, yang disebut memiliki fasilitas pengolahan limbah di Batam.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti jenis limbah yang diangkut, volume material, maupun status administrasi manifest limbah B3 yang wajib menyertai setiap perpindahan material berbahaya.
Dalam regulasi lingkungan hidup, perpindahan limbah B3 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap pengangkutan wajib disertai dokumen resmi yang memuat identitas penghasil limbah, jenis dan jumlah limbah, metode pengangkutan, hingga lokasi pengolahan akhir.
Sistem tersebut dibuat untuk mencegah pencemaran lingkungan, kebocoran material berbahaya, maupun praktik pembuangan ilegal.
Tak hanya itu, pola pengiriman pada larut malam turut menimbulkan tanda tanya.
Meski pengangkutan malam hari tidak otomatis melanggar aturan, distribusi material berisiko tinggi di luar jam normal operasional kerap menjadi perhatian publik, terutama jika menyangkut limbah B3 cair maupun padat.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan penggunaan kapal RORO untuk aktivitas tersebut. Diketahui, layanan kapal penyeberangan RORO pada umumnya melayani mobilitas penumpang dan kendaraan antarpulau di wilayah Kepulauan Riau seperti Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun, Dabo Singkep, Buton, hingga Tungkal.
“Izin pelayaran kapal RORO selama ini lebih dikenal untuk melayani penumpang dan kendaraan pribadi. Jika digunakan untuk pengangkutan limbah industri atau kargo B3, tentu publik berhak mengetahui apakah fasilitas dan izinnya memang diperuntukkan untuk itu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, transparansi dari perusahaan pengelola limbah maupun instansi pengawas dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Otoritas pelabuhan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum didorong memberikan penjelasan terbuka guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan.
Pengawasan ketat dinilai penting mengingat Batam merupakan kawasan industri dengan mobilitas limbah cukup tinggi. Kelalaian kecil dalam pengangkutan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan publik.
Kapos Syahbandar Domestik Punggur, Suhendri mengaku belum mengetahui prihal berikut. Ia mengaku dalam status libur. “Saya belum monitor , masih cuti,” ujarnya dalam pesan WhasAp.
Hingga berita ini diturunkan, otoritas lainnya yang berkompoten di Pwlabuhan ASDP Telaga Punggur mauoun perusahaan belum diperoleh keterangan resmi terkait legalitas pengiriman, jenis limbah yang diangkut, dokumen manifest, serta tujuan akhir pengolahan material tersebut di Batam.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

