Meutiaranews.co – Marah bercampur tangis, Denni Haryanda (27), mempertanyakan kenapa anaknya yang baru lahir, Jumat 5 Mei 2023, sekitar pukul 13.55 WIB, mengalami cacat pada tangan kanan.

Cacat tidak bergerak sama sekali, mengalami bengkak mulai dari pergelangan hingga ke ujung jari dan membiru.

Hal ini diyakini dengan dugaan karena tindakan malapraktik saat persalinan berlangsung di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjung Pinang.

“Anak kami dipaksa lahir dengan ditarik bagian kepala oleh dua orang bidan atau perawat. Tidak ada dokter penanggungjawab sama sekali hadir sampai melahirkan. Lebih dari 12 jam ditangani anak kami tidak kunjung keluar, sudah 2 kali juga kami minta dilakukan saja operasi dan kami siap bayar sendiri tanpa BPJS, tapi tak mau mereka melakukan. Akhirnya dengan malapraktik ini, anak kami lahir dengan cacat,” kata Denni didampingi istrinya Winda Oktaviani (29).

Kuasa Hukum Denni dan Winda dari Kantor DEO Law Firm, Ahmad Fidyani menegaskan bahwa mereka akan meminta pertanggungjawaban secara penanganan medis dan hukum kepada tim medis dan manajemen rumah sakit. Sejak dilahirkan mengalami cacat, tidak ada itikad baik dari rumah sakit dan tim medis dalam langkah apa yang akan diambil terhadap bayi tersebut.

“Kami sudah mendatangi, meminta keterangan dan pertanggungjawaban pihak rumah sakit maupun tim medis pada Senin (8/5) pagi. Tapi belum ada keterangan resmi dan pasti dari rumah sakit. Maka kami akan melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke Polda Kepri hari ini, Selasa (9/5) dan tetap meminta pertanggungjawaban penanganan medis rumah sakit,” ucap Ahmad.

Dugaan malapraktik ini dijelaskan Ahmad, pertama, ketidakhadiran dokter penanggungjawab, semenjak awal masuk hingga anak lahir. Dengan kondisi ibu melahirkan yang berat, seharusnya dokter hadir dan mengambil tindakan lanjut seperti operasi.

Kedua, bayi dikeluarkan secara paksa, dengan ditarik bagian kepalanya oleh dua orang bidan atau perawat, dengan ditarik dengan posisi lurus, bukan arah bawah sesuai penanganan kelahiran bayi. Dan inilah diduga menyebabkan anak bayi ini lahir cacat.

“Dan saat orang tua bayi ini dipanggil dokter ortopedi, dikatakan kemungkinan bayi mengalami erby palsy. Kita pelajari, erby palsy ini salah satu kemungkinannya kelalaian atau kesalahan dalam proses persalinan. Dan masih banyak keluhan lain yang nanti kita dalami lebih jauh untuk melengkapi berkas pelaporan secara hukum,” terang Ahmad.

Alibi yang memperkuat dugaan malapraktik, bahwa berdasarkan 6 kali USG, kondisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sehat dan normal. Bahkan, USG terakhir, di tanggal 3 Mei, atau dua hari jelang kelahiran, kondisi si bayi dalam kandungan masih dalam keadaan baik, tidak ada terlihat cacat satupun.

Termasuk pula, dalam proses persalinan sampai dilakukan penambahan darah sebanyak dua kantong. Dikarenakan proses persalinan yang diduga dipaksakan normal, mengalami keluar darah cukup banyak.

Dikonfirmasi wartawan via telpon, Senin 8 Mei 2023 sore, Iqbal, fungsional Humas RSUD Raja Ahmad Tabib membenarkan telah terjadi pelaporan keluhan pasien oleh keluarga dan kuasa hukum pada Senin 8 Mei 2023 pagi.

Dikatakan Iqbal, bahwa telah dilakukan rapat awal menyikapi laporan keluhan tersebut dengan memberi pernyataan awal bahwa tidak ada ditemukan tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan.

“Kami sudah menaikkan keluhan ini ke manajemen dan tahap awal dinyatakan sesuai prosedur. Tapi dugaan malapraktik di rapat awal tadi belum ditemukan. Tapi kami akan bahas dan kaji lebih mendalam lagi dan memanggil pihak keluarga. Untuk sementara itu dulu informasi yang bisa saya berikan mewakili manajemen,” ujar Iqbal.

Hingga sore Senin 8 Mei 2023 , bayi tersebut masih dirawat di RSUP Raja Ahmad Tabib. Walau pihak rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, tapi pihak keluarga masih tetap bertahan sampai ada kejelasan pertanggungjawaban rumah sakit. (*)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *