Senjata api

Meutiaranews.co – Kejadian begal dengan senjata api terjadi di Halte Kawasan PT Cammo, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 30 Desember 2023, sekitar pukul 03:00 WIB.

“Korban, seorang pria berusia 18 tahun, ditempatkan sendiri saat kejadian sedang menunggu seorang teman,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Loby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (8/1/2024).

Dua pelaku, ED dan SSG, mengaku sebagai anggota polisi saat menghampiri korban untuk memeriksa identitasnya. Setelah mendapatkan informasi dari korban, para tersangka mengancam dengan senjata api, merampas barang-barang milik korban, dan memerintahkan agar korban naik ke sepeda motor yang mereka kendarai. Selanjutnya, korban ditinggalkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden.

Pelaku ED adalah mantan anggota Polisi yang dipecat tidak dengan hormat. Setelah merampas harta korban, pelaku menjual barang-barang curian tersebut kepada tersangka berinisial R,” ungkap Pandra.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 2 Januari 2024, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 senjata api rakitan mirip revolver, 1 butir peluru Kaliber 9 mm, 1 unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, 1 kalung imitasi motif cakar harimau berwarna silver, dan 1 motor Honda Beat.

Peran masing-masing tersangka terungkap: ED sebagai pelaku utama dan mantan narapidana dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan hukuman 12 tahun penjara. ED keluar dari penjara pada 2 Februari 2022. Sementara SSG adalah rekannya dan pemilik senjata api rakitan. Sedangkan tersangka R bertindak sebagai penadah atau pembeli motor hasil kejahatan.

“ED dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. SSG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara tersangka R dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Pandra.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *