Meutiaranews.co – Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia(PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya menyelamatkan 4 orang PMI dan mengamankan satu orang pelaku.
“Pelaku dan korban diamankan saat hendak menuju Malaysia dari perairan Kepri menuju Malaysia tepatnya di perairan Depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa, Kota Batam dengan Titik Koordinat 1° 7’ 29,514”N 104° 9’ 7,008”E,” kata Boy, Rabu (21/9/2022).
Pelaku yang diamankan oleh kepolisian diketahui berinisial HS(18) asal Dusun Sarena Aceh Bireuen, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sedangkan keempat korban merupakan warga asal Lombok Aceh.
“Pelaku merupakan tekong yang mengirimkan PMI,” ujar Boy.
Pelaku HS juga diketahui mengambil keuntungan dari para PMI ilegal yang diantarkan ke Malaysia melalui perairan Kepri mengambil keuntungan sebesar Rp 2 juta per orang.
Dari pengungkapan itu, kepolisian juga turut menyita berbagai alat bukti yakni satu unit handphone merk OPPO, warna hitam, satu unit mesin tempel merk Honda 1 X 20 PK, satu jerigen warna biru berisikan 25 liter pertamax dan satu mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku disangka dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU 18 / 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional