Meutiaranews.co – Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, membantah pihak TNI AL menerima Rp 4,2 miliar dari para pemilik kapal asing yang diamankan di Perairan Indonesia, perbatasan dengan Singapura.
Hal ini menyusul adanya pemberitaan media asing (Reuters) yang menyebutkan pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran.
Setoran itu dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut Indonesia atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut Indonesia agar terhindar dari jeratan hukum.
Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran Rp 4 miliar lebih, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim kepada Reuters, demikian dilansir dari Tempo.co yang dipublikasi Minggu, 14 November 2021 pukul 15.30 WIB.
Namun, Panglima Komando Armada I menegaskan tidak ada pembayaran kepada angkatan laut Indonesia. “Secara tegas saya sampaikan bahwa pihak Angkatan Laut Indonesia tidak ada meminta ataupun menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar untuk dibebaslepaskan dari jerat hukum,” kata Laksma Arsyad, Senin, 15 November 2021.
Dia mengatakan, sejak 6 bulan terakhir pihaknya terus melakukan peningkatan pengamanan Zona Maritim Indonesia dari tindakan yang dinilai ilegal, mulai dari kasus pelayaran hingga kasus penyelundupan lainnya.
“Sudah ada beberapa kapal yang diproses dan beberapa di antaranya sudah Inkracht. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa pihak Angkatan Laut Indonesia tidak ada menerima pemberian apapun dengan niat untuk melepaskan kapal-kapal tersebut,” ujarnya kembali.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, sejak 6 bulan terakhir, pihaknya telah menerima 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Lanal Batam.
Dari 6 kasus tersebut, ditegaskannya 2 kasus pelayaran telah inkracht dan 4 kasus lainnya masih tahap penyelidikan oleh Lanal Batam.
“2 perkara yang sudah inkracht atas nama kapal MT Zodiac Star dan MT Stovolos. Untuk 4 kasus yang tengah dalam penyidikan, kami belum bisa sampaikan nama-namanya,” jelas Wahyu.
Sumber: Batamtoday.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional