Meutiaranews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan dari seorang warga terkait lolosnya Febriadinata sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028.
Pengaduan ini diajukan oleh Greos Sumartana Saragih dan telah didokumentasikan dalam laporan bernomor 04/Lap/Batam/VII/2023 pada tanggal 27 Juli 2023. Laporan ini ditujukan kepada Ketua DKPP RI di Jakarta.
Greos Sumartana Saragih menyampaikan bahwa surat aduannya telah diterima oleh pegawai bagian pengaduan masyarakat di DKPP RI. Pada hari berikutnya, Greos diminta untuk datang kembali guna membahas isi surat aduannya. DKPP menunjukkan tanggapan yang positif terhadap pengaduan tersebut dan meminta Greos untuk melengkapi bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, menghadirkan saksi-saksi, serta memenuhi beberapa syarat administrasi tambahan.
“Pak Leon mengatakan, DKPP berkomitmen menanggapi setiap aduan masyarakat dan segera mengusut kasus lolosnya Febriadinata menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepri,” ungkap Greos melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, Jumat, 28 Juli 2023.
Sebelum Greos melayangkan pengaduan ke DKPP terkait Febriadinata, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebelumnya telah menerima pernyataan tegas dari Andry Amsi, seorang tokoh muda dari BP3KR. Andry Amsi berpendapat bahwa pansel Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI seharusnya mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada putusannya, DKPP telah memberikan peringatan keras dan memberhentikan Febriadinata dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. Oleh karena itu, Andry Amsi meminta Bawaslu RI untuk mencabut keputusan terpilihnya Febriadinata sebagai komisioner Bawaslu Kepri dan menggantikannya dengan calon lain yang dianggap lebih layak.
Pihak DKPP akan melakukan proses investigasi lebih lanjut untuk meneliti klaim dan bukti-bukti yang disampaikan dalam pengaduan Greos Sumartana Saragih. DKPP berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu agar terjaminnya pesta demokrasi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu RI dan DKPP belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan pengaduan ini. Masyarakat akan terus menantikan hasil dari investigasi DKPP untuk melihat apakah putusan terpilihnya Febriadinata sebagai komisioner Bawaslu Kepri akan tetap berlaku atau tidak.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional