MeutiaraNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan kemudian disampaikan secara bersama-sama dan dilanjutkan dengan pengesahan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembentukan UU tersebut merupakan upaya menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang selama ini terjadi.
Menurutnya, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan secara terencana, terukur dan berkelanjutan.
Sebelum disahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses pembahasan juga melibatkan sedikitnya 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan hingga kementerian dan lembaga terkait.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam RUU yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Atur Ketimpangan dan Redistribusi Tanah
UU Reforma Agraria mengatur sejumlah substansi penting, di antaranya penataan, pengendalian serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah guna mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.
Regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
Selain redistribusi tanah, aturan ini juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
UU Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria serta pemulihan hak atas tanah.
Anggota Panja RUU Reforma Agraria Baleg DPR RI Muhammad Khozin mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk mencegah kembali terjadinya konsentrasi penguasaan tanah dan memperbaiki tata kelola agraria.
Ia juga menyebut regulasi tersebut memuat upaya mencegah praktik mafia tanah serta mengatur pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Di sisi lain, proses pengesahan UU ini mendapat catatan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, sebagaimana diberitakan Magdalene, menilai proses pembahasannya berlangsung cepat dan menyampaikan sejumlah kritik terhadap substansi maupun proses pembentukannya.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah dan DPR kini memiliki landasan hukum baru untuk mengatur penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria serta pelaksanaan redistribusi dan pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.***

