Meutiaranews.co – Komisi IV DPRD Kota Batam bersama sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putera Batam (UPB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, khususnya Pasal 8 yang dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini.
Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 mengatur tentang ketertiban sosial di Kota Batam dan hingga kini masih berlaku, Selasa (22/6/2002).
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai pandangan terkait efektivitas penerapan aturan di lapangan, termasuk dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat, perlindungan generasi muda, serta perlunya penyesuaian kebijakan dengan kondisi Kota Batam yang terus berkembang.
Salah satu perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putera Batam, Herdianto Sarumaha, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menentang regulasi yang ada maupun menyalahkan instansi terkait, melainkan mendorong evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan dapat diterapkan secara adil tanpa menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam itu dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk beserta anggota, perwakilan Komisi I DPRD Batam, Dinas Sosial Kota Batam, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Satpol PP, serta aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal).
Mahasiswa juga menjelaskan bahwa sebelum mengajukan RDP, mahasiswa telah melakukan penelitian dan kajian lapangan selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil kajian tersebut, mereka menemukan sejumlah persoalan di kawasan lokalisasi Sintai, termasuk keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di dalam kawasan tersebut.
Mahasiswa UPB menilai, temuan-temuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pemerintah berjalan selaras dengan upaya menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyambut baik aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai bagian dari kalangan akademisi.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik yang positif dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan daerah.
Ia menjelaskan bahwa Komisi IV memiliki fungsi menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah sesuai bidang tugasnya.
“Jujur saja, kami berterima kasih kepada mahasiswa sebagai masyarakat dan akademisi yang telah mengingatkan kembali terkait Perda Nomor 6 Tahun 2002 ini. Perda tersebut disahkan sekitar 24 tahun lalu dan tentu kondisi sosial masyarakat saat ini sudah sangat berbeda,” ujarnya.
Dandis menilai bahwa regulasi tersebut perlu dikaji ulang, baik melalui revisi maupun opsi pencabutan, dengan mempertimbangkan kondisi terkini dan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.
Ia juga menjelaskan bahwa pada masa pembentukannya, Perda tersebut dibuat karena maraknya aktivitas pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di ruang-ruang publik.
Melalui forum tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa keterlibatan generasi muda sangat penting dalam pembangunan Kota Batam, terutama dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Mahasiswa pun berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat terus membuka ruang dialog yang lebih luas sehingga setiap regulasi daerah dapat dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan tujuan utama menjaga ketertiban sosial di Kota Batam.

