MeutiaraNews.co – DPRD Kota Batam meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penggerebekan kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama dan jaringan yang berada di balik praktik perjudian tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas mengapresiasi langkah Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang yang menggerebek lokasi perjudian jenis kasino di ruko Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya.
“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, Bareskrim, Polda Kepri dan Polresta Barelang yang melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian di Batam,” jelasnya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Anwar, besarnya jumlah orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian yang diungkap polisi bukan sekadar permainan biasa, melainkan diduga melibatkan struktur dan pembagian peran yang cukup kompleks.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing serta 96 pemain.
Dari 96 pemain, sebanyak 86 merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Para WNA tersebut terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.
Anwar menilai fakta tersebut harus menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang mengendalikan dan membiayai operasional perjudian tersebut.
“Yang lebih penting adalah bagaimana aparat bisa mengungkap sampai ke aktor utama dan jaringan di belakang aktivitas perjudian ini,” ujarnya.
Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Barang bukti tersebut di antaranya sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan dalam tiga brankas serta Rp500 juta yang berasal dari aktivitas penukaran chip.
Polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk perjudian, yakni 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Banyaknya barang bukti serta nilai uang yang diamankan, menurut Anwar, memperkuat pentingnya penyidik menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terlebih, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Harapan kami tentu ini tidak berhenti di lokasi saja. Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, harus diungkap,” jelasnya. (es)

