MeutiaraNews.co – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025-2029.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dan pejabat lainnya. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD membacakan laporan hasil kajian yang menekankan pentingnya RPJMD sebagai instrumen strategis pembangunan daerah.
RPJMD Kota Batam 2025-2029 memuat visi daerah yang disederhanakan menjadi “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata.” Visi ini menekankan esensi budaya, inovasi, dan kesinambungan sebagai fondasi utama pembangunan. Menurut Pansus, penyesuaian visi ini penting untuk meningkatkan daya saing daerah.
“Kami juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan pembangunan makro, antara lain: Belum optimalnya pembangunan ekonomi yang berdaya saing, ketertinggalan dalam infrastruktur berkelanjutan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, Kesenjangan kesejahteraan dan perlindungan sosial, tata kelola pemerintahan yang belum efektif, dan serta lemahnya pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Pansus juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Batam.
“Salah satu poin penting yang ditekankan dalam dokumen RPJMD ini adalah sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam. Mengingat posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, maka sinergitas dua lembaga ini menjadi sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Batam,” kata Kamaluddin.
RPJMD juga memuat program-program prioritas yang merupakan bagian dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Program-program prioritas tersebut mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, UMKM, infrastruktur, perlindungan sosial, dan transformasi transportasi dan lingkungan hidup.
Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029. Ketua DPRD kemudian mengetukkan palu untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus RPJMD yang telah bekerja intensif bersama tim penyusun dari eksekutif.
“Setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD Kota Batam atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional