Meutiaranews.co – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya salah kirim surat tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE).
Hal ini terungkap setelah pemilik mobil Mitsubishi Xpander Cross kaget setelah dikirimi surat tilang e-TLE Jakarta.
Padahal mobilnya tidak melakukan pelanggaran dan rupanya pelat nomor kendaraan miliknya, yakni B-2294-UZD, dipalsukan oleh pengemudi mobil Avanza yang melakukan pelanggaran.
Terkait kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo buka suara. Jika terjadi kesalahan pada tilang elektronik, pemilik kendaraan yang dikirimi ‘surat cinta’ tidak perlu khawatir karena bisa dianulir.
“Kalau memang terjadi kesalahan, bisa dianulir,” ujar Kombes Sambodo, Selasa (19/4/2022) dikutip dari detik.com.
Pemilik asli pelat nomor bisa melakukan konfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah melakukan konfirmasi, polisi nantinya akan menganulir tilang tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan dalam kasus ini terjadi pemalsuan pelat nomor kendaraan, sehingga pemilik asli dirugikan.
“Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Selasa (19/4).
Lebih lanjut, Jamal mengatakan penilangan berbasis e-TLE yang dilalukan polisi sejatinya sudah sesuai. Sebab, kamera e-TLE menangkap pelat nomor kendaraan yang dirasa melanggar, lalu diubah menjadi data digital.
“Dari TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), nopolnya itu dari image menjadi data elektronik. Jadi kemampuan e-TLE kita itu pertama kali dari nopol itu, kan image yang ditangkap kamera berubah menjadi data digital,” tuturnya.
Meski begitu, Jamal meminta pemilik asli pelat nomor tidak perlu khawatir akan ditilang. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian apabila terjadi ‘kesalahan’ dalam tilang tersebut.
“Surat itu, konfirmasi itu kan harus konfirmasi dulu, ‘Pak apakah betul saya yang melanggar ini?’. Di situ ada daftar registrasinya, baru dilaksanakan penilangan. Kalau dia bilang ‘ini tidak betul, Pak, ini bukan kendaraan saya, kendaraan saya sudah dijual’. Nah kita nyari ke pemilik barunya lagi,” jelasnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional