Meutiaranews.co – Mia (bukan nama sebenarnya) gadis belia berumur 15 tahun itu tak sanggup menginjakkan kakinya untuk pulang ke rumah lantaran semalaman berada di salah satu kamar hotel di Batam.

Ia lebih memilih untuk pergi ke rumah sahabatnya di Tiban dibanding pulang ke rumahnya di Kecamatan Bengkong karena ia menyadari kedua orang tuanya pasti mencarinya karena tidak pulang semalaman.

Mia juga sedikit banyak menceritakan kejadian apa yang terjadi malam itu saat bersama M. Nicolas di kamar hotel. Tak guna ia mempertahankan mahkotanya, karena malam itu ia kalah dengan bujuk rayuan pemuda 21 tahun itu.

Hatinya dan raganya yang tidak berdaya ‘jebol’ akhirnya semalaman suntuk dijebol Nicolas sebanyak 4 kali. Sampai sampai majahnya terlihat pucat dan lemas.

Kadis kecil itu terlihat lesu dangan wajah yang pucat. Entah karena takut akan kemurkaan kedua orang tuanya dan atau takut akan berbadan dua, pikiran itu membuatnya semakin lemas walapun saat dirayu, Nicolas berjanji akan menikahinya.

Mia akhirnya dapat ditemukan ayahnya. Dari rumah sahabat curhatnya di Tiban ia dibawa pulang ke rumah. Di sanalah akhirnya Mia memberanikan diri untuk berterus terang kepada kedua orang tuanya.

Bak tersambar petir disiang bolong, tangisan semakin membeludak dari rumah itu ketika Mia menceritakannya. Tak tinggal diam, ayah Mia memilih Nicolas harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya melalui jalur hukum .

Berbekal LP (Laporan Polisi) Nomor : LP – B/ 79 / VII / 2021 / SPKT-KEPRI, tanggal 07 Juli 2021 yang dilapor ayah Mia, Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan awal.

Kasubdit IV AKBP Dani Catur Nugraha mengatakan, setelah mendalami laporan tersebut, pihaknya melakukan pencarian pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 09 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, sebuah rumah di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kecamatan Bengkong beserta barang bukti,” kata Dani.

Dari penangkapan pelaku, kata Dani, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian itu.

Diantaranya, sehelai celana panjang kain warna hitam, sehelai celana dalam warna ungu, sehelai Bra/BH warna hijau, sehelai kaos oblong lengan pendek warna putih, sehelai kaos dalam warna putih, sehelai jilbab kain warna coklat dan sehelai jaket warna crem.

Dani menuturkan, Nicolas telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban.

Selanjutnya, tambah Dani, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka, mengumpulkan dan serta melakukan kordinasi dengan UPTD P2TP2A dan Peksos dalam melakukan asesmen dan pendampingan korban.

Atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Nicolas terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” tutur Dani.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *