Meutiaranews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025.
Aturan penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.
Meskipun terdapat asumsi di masyarakat bahwa penerapan KRIS akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, hal tersebut telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Menurut Ghufron, implementasi KRIS tidak akan menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Perpres tersebut mengacu pada 12 kriteria standar, termasuk komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan lainnya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025, sesuai dengan Pasal 103B ayat 8 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, Rizzky menegaskan perlunya melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik, dengan prinsip bahwa peserta JKN harus terlayani dengan baik dan memperoleh informasi yang jelas. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional