Meutiaranews.co – Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memuat penghapusan tersebut. Pasal 103B ayat 1 menetapkan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, menekankan perbaikan tempat tidur. Ini mengubah kapasitas kamar dari kelas I, II, dan III menjadi maksimal 4 tempat tidur.

Penerapan KRIS telah diuji coba di beberapa rumah sakit, yang meningkatkan indeks kepuasan masyarakat tanpa mengurangi pendapatan rumah sakit. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengungkapkan hal ini pada Juni 2023.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR