Meutiaranews.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.050.172, atau naik sebesar 1,49 persen dari sebelumnya Rp3.005.460.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sudah sesuai dengan indeks kelayakan hidup dan memperhatikan iklim investasi di Kepri.

“Penetapan UMP Kepri 2022 juga sudah sesuai dengan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya saat mendengarkan keluhan para buruh yang merasa jika UMP Kepri tahun 2022 tidak sesuai dengan laju inflasi daerah di Tanjungpinang, Selasa (30/11/2021).

Menurut Ansar pengupahan bagi para buruh memang sangat erat kaitannya dengan daya tarik investasi di Kepri.

Saat ini, katanya, Pemprov Kepri sedang gencar menarik investor untuk menanamkan investasi di Bumi Segantang Lada itu.

Hal ini selain untuk menumbuhkan perekonomian, juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat, apalagi angka pengangguran terbuka di Kepri merupakan tertinggi di Indonesia yang mencapai 9,91 persen.

“Untuk itu kita harus bisa menyeimbangkan dua hal ini, bagaimana kesejahteraan buruh bisa dicapai sekaligus menjaga iklim investasi di Kepri tetap kondusif,” ujar Ansar.

Gubernur memahami jika para buruh mengeluhkan tentang fluktuasi harga bahan pangan pokok yang tengah melambung tinggi.

Ia berkomitmen terus memantau pergerakan harga bahan pangan pokok melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang ada di semua kabupaten/kota.

“Kita akan selalu memantau harga dengan seksama, hal ini juga selain untuk kepentingan para buruh juga masyarakat yang lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang buruh di Batam Suprapto menyuarakan berbagai keluhan dan kendala yang dirasakan terkait pengupahan buruh.

Ia mewakili buruh berharap Gubernur Ansar bisa segera memberikan kebijakan yang lebih memihak para buruh dan pekerja.

“UMP Kepri 2022 tidak sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini. Kami harap Pak Gubernur mempertimbangkan lagi kenaikan upah sebesar 1,49 persen itu,” ujar Suprapto.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *