Habib Rizieq Shihab (Dokumentasi Kemenkumham)

Meutiaranews.co – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, yang lebih dikenal dengan sebutan Habib Rizieq Shihab, telah resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).

Menurut laporan dari detikNews, Habib Rizieq mengungkapkan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi memiliki ikatan hukum.

“Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Setelah bebas murni, Habib Rizieq berencana untuk kembali menjalani rutinitas dakwah seperti biasanya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus berjuang melawan korupsi di Indonesia.

“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan,” ujarnya.

“Dan kita akan terus jihad untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” tambah Rizieq.

Habib Rizieq Shihab menyelesaikan masa pembebasan bersyaratnya hari ini. Pengacaranya, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat keputusan tersebut bernomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan demikian, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah dijalani selama kurang lebih dua tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *