Meutiaranews.co – Presiden Jokowidodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres itu mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi JKN, salah satu lembaga tersebut termasuk adalah Polri.

Salah satu poin Inpres mengatur untuk pengurusan SIM, STNK dan SKCK warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta mengatakan, terkait aturan tersebut, ia mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi BPJS kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK.

Namun, untuk realisasi Inpres BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM dan STNK, Medianta mengaku pihaknya belum petunjuk resmi.

“Belum ada petunjuk terkait teknisnya dari Mabes Polri. Kami juga masih menunggu,” ujarnya, Jumat, 25 Februari 2022.

Akpol 1991 itu menambahkan, Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan terbaru tersebut. Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Latif menyebut pihaknya siap melaksanakan.

“Nantinya kalo sudah ada aturannya akan kita sesuaikan,” ujarnya.

Terpisah, hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. Ia mengatakan, Polda masing menunggu pelaksanaan teknis dari Mabes Polri.

“Polda masih menunggu dari Mabes. Seperti apa teknisnya pasti nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam Inpres itu Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Presiden juga menginstruksikan Kapolri dan jajarannya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program jaminan kesehatan nasional.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *