Meutiaranews.co – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, pemerintah kembali menunda pemberangkatan jemaah umrah Indonesia hingga 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah mengedepankan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi.
Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dampak temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal 2022. Kamis berharap kondisi segera membaik,” kata Hilman dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12).
Menurut Hilman, Kemenag juga sudah menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum mengambil keputusan ini. Secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah menunda keberangkatan ke luar negeri.
“Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri,” papar Hilman.
Sebelumnya setelah diberikan lampu hijau oleh Arab Saudi, Indonesia berencana kembali memberangkatkan jemaah umrah asal Indonesia pada Kamis (23/12) pekan depan.
Itu mulanya akan menjadi penerbangan perdana calon jemaah asal Indonesia kembali ke tanah suci usai penerbangan umrah dari Indonesia ditutup pada Februari 2021 lalu akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Kendati demikian, menurut Hilman, PPIU meminta agar kebijakan dan imbauan ini diberikan kepada seluruh penerbangan ke luar negeri, bukan hanya mereka yang akan berangkat umrah.
Ia memastikan Kemenag terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman. Menurutnya, penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” pungkasnya.
Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021. Pencabutan itu diiringi dengan kebijakan calon jemaah umrah tak perlu transit ke negara ketiga.
Selain Indonesia, lima negara lainnya itu termasuk Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional