MeutiaraNews.co – Paska Blackout di Batam, Kepulauan Riau pelanggan PT PLN Batam mengeluhkan mengenai adanya perubahan tagihan, serta kompensasi bagi pelanggan pascabayar pada November 2026 yang mengalami perubahan.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika mengatakan tagihan listrik pada pelanggan pascabayar terdiri dari dua komponen utama, yakni biaya beban dan biaya pemakaian energi listrik berdasarkan angka pada kWh meter.
Dengan demikian, besaran tagihan listrik tidak hanya ditentukan oleh jumlah energi listrik yang digunakan pelanggan, tetapi juga biaya beban yang dihitung berdasarkan daya tersambung.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung, seperti Rp/kVA/bulan, ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya melalui sambungan telepon, Rabu (4/11/2026) pagi.
Menurut Vidya, ketika terjadi gangguan pasokan listrik aliran listrik dan pencatatan pemakaian pada kWh meter otomatis terhenti. Namun, pemakaian listrik sebelum dan setelah gangguan tetap terakumulasi dalam periode pencatatan bulanan.
Karena itu, pemadaman listrik tidak serta-merta membuat tagihan pelanggan pada bulan berikutnya menjadi lebih rendah.
Selain itu, perbedaan tagihan bulanan juga dipengaruhi sejumlah faktor seperti total pemakaian kWh, jumlah hari dalam periode pencatatan, serta peningkatan aktivitas penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan listrik kembali normal.
“Dengan demikian, meskipun sempat terjadi pemadaman, total pemakaian listrik dalam satu bulan tetap dapat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya apabila akumulasi penggunaan energi pada waktu lainnya meningkat,” jelasnya.
Selain menjelaskan perhitungan tagihan, PLN Batam juga menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan listrik.
Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi berupa pemotongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Pemotongan diproses secara otomatis melalui sistem administrasi PLN Batam.
Sementara itu, pelanggan prabayar mendapatkan kompensasi berupa tambahan energi listrik melalui free issue token yang nilainya setara dengan 10 persen biaya beban atau rekening minimum.
Guna memastikan kesesuaian tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan memeriksa sejumlah komponen dalam rekening listrik.
Pelanggan diminta membandingkan pemakaian kWh bulan berjalan dengan bulan sebelumnya, memeriksa tanggal pencatatan dan angka stand meter, serta mencermati rincian biaya beban, biaya pemakaian, dan potongan kompensasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi kami atau mengakses situs resmi perusahaan. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor UP3,” jelasnya. (es)

