Meutiaranews.co – Iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada tahun 2025, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kenaikan ini terkait dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Ya, (iuran) bisa naik. Dan saat ini memang sudah waktunya juga (iuran) naik,” ungkap Ghufron di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8).

Ghufron menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini akan berlaku untuk peserta kelas I dan kelas II. Sementara itu, iuran untuk peserta kelas III dipastikan tidak akan mengalami perubahan karena sebagian besar dari mereka merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kelas III tidak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI,” ujarnya.

Ghufron belum bisa memastikan kapan tepatnya kenaikan iuran untuk kelas I dan II akan diberlakukan, karena hal tersebut masih menunggu peraturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan persetujuan dari para pemangku kepentingan.

“Tergantung pemerintah dan banyak pihak lainnya,” tambahnya.

Ghufron juga menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan diseragamkan. Artinya, setiap kelas peserta akan tetap membayar sesuai dengan kelasnya masing-masing.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyatakan bahwa potensi kenaikan tarif iuran masih akan dibahas setelah evaluasi penerapan KRIS dilakukan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa perubahan iuran peserta akan dibahas bersama BPJS Kesehatan.

“Penerapan KRIS secara otomatis akan meningkatkan kualitas ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan,” kata Nadia seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).

Nadia mencontohkan bahwa dengan KRIS, satu ruangan maksimal hanya akan diisi oleh empat tempat tidur, berbeda dengan kelas III BPJS Kesehatan saat ini, yang bisa menampung hingga 15 tempat tidur dalam satu ruangan. KRIS ini dianggap setara dengan kelas II BPJS Kesehatan yang ada saat ini.

“Oleh karena itu, pemerintah akan memperhitungkan apakah ada kenaikan iuran atau tidak di masa mendatang, karena defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi,” tambahnya.

Selain opsi kenaikan iuran, pemerintah juga membuka peluang adanya subsidi silang antar peserta setelah KRIS diterapkan. Namun, hal ini masih dalam tahap perencanaan dan pertimbangan pemerintah.

“Kami mencari skenario terbaik agar semua peserta, terutama yang berada di kelas III, mendapatkan layanan yang lebih layak,” ujarnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *