Meutiaranews.co – Ibukota Jakarta kembali menerapkan PPMK level 2, setelah sebelumnya sudah berada di level 1. Dengan kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

DKI Jakarta mengalami kenaikan status PPKM ke level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021 tetang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jika sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Di mana kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

Sementara untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika