DisdikKabud Asap Batam

MeutiaraNews.co – Dinas Pendidikan Kota Batam menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Rabu (16/9/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kualitas udara Batam yang masuk kategori tidak sehat, dengan indeks kualitas udara (AQI) mencapai 154.

Ketentuan BDR tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tertanggal 15 September 2026. Pembelajaran dari rumah berlaku hingga kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman bagi peserta didik.

“BDR terhitung mulai tanggal 16 September 2026 sampai dengan kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Penerapan BDR ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kabut asap di wilayah Kota Batam.(Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *