Meutiaranews.co – Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti 53 kg sabu jaringan sindikat narkoba internasional
di halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/4/2022).
Hadir dalam pemusnahan narkoba, Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.
Barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Dan Cukai Batam periode Maret-April 2022, dengan 3 Laporan Polisi (LP) dan lima orang tersangka, masing-masing berinisial Zl, BA, BIR, ZA dan EH.
”Masing-masing tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing. Tersangka Zl berperan sebagai penjemput sabu dari warga Malaysia di laut menggunakan speed boat dan menuju ke pelabuhan Sagulung, Batam,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman.
Kemudia inisial ZA, BA, BIR berperan sebagai pengantar sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim.
“Sedangkan EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjungbatu menggunakan speed boat,” katanya.
Kelima tersangka diamankan di tiga tempat berbeda, yakni perairan Jembatan 1 Barelang, pintu 1 pemeriksaan x-ray terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan perairan laut sekitar Pulau Telan, Belakang Padang, Kota Batam.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka juga bermacam-macam, mulai dari dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung, dimasukkan ke dalam anus disembunyikan di dalam palka kapal.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional