Meutiaranews.co – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialami Ria Ricis dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (10/6).
“Penyidik Subdit Cyber meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan, karena ada dugaan tindak pidana,” kata Ade Ary dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (11/6/2024).
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, mengidentifikasi dan mencari pelaku pengancaman tersebut.
“Penyidik masih bekerja memburu pelaku,” ucap dia.
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak mau mengirim uang sebesar Rp300 juta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu.
Dalam laporan itu, Ria Ricis mengaku diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta jika tak ingin foto maupun videonya tersebar. Disebutkan nomor rekening di ancaman itu atas nama Jacky.
Pada Senin kemarin, Ria Ricis diketahui dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan soal dugaan pengancaman. Usai pemeriksaan, Ricis mengaku pengancaman itu telah merugikan dirinya dan orang-orang yang ada di sekitarnya.
“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen, bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ujarnya.
Ria Ricis tak menjelaskan lebih lanjut soal pengancaman yang dialaminya. Ia hanya menyampaikan pengancaman itu dialaminya selama lima hari.
“Selama 5 hari terakhir, mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,” kata Ria Ricis.
“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja, karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga,” imbuhnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional