Meutiaranews.co – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Perpanjangan dimulai 6 Juli s/d 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM beskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan untuk pengendalian penyebaran Corona visris disease 2019.

PPKM mengatur kepada 43 Daerah di luar pulau Jawa dan Bali termasuk diantaranya 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa, 06 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Kepri juga menjelaskan untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 Wib. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 Wib.

Kegiatan lain keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan,” kata Harry.

Harry mengatakan, Polda Kepri bersama Unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh Stake Holder, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19.

“Kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama.” tutup Harry.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *