MeutiaraNews.co – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi permasalahan keimigrasian di Malaysia. Sebanyak 274 orang dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (25/7/2026) setelah seluruh proses hukum dan administrasi di negara tersebut dinyatakan selesai.
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, mengatakan pemulangan kali ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, jumlah WNI yang telah berhasil direpatriasi oleh KJRI Johor Bahru sejak Januari hingga Juli 2026 mencapai 3.389 orang.
“Seluruhnya dipulangkan setelah menyelesaikan seluruh proses hukum dan administrasi di Malaysia,” ujar Jati melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap melalui Terminal Feri Internasional Melaka dan Pelabuhan Port Dickson dengan tujuan Pelabuhan Dumai, Riau, serta Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dari total 274 orang yang dipulangkan, terdiri atas 162 laki-laki, 109 perempuan, dua anak, dan seorang bayi perempuan.
KJRI Johor Bahru juga memberikan pendampingan khusus kepada sejumlah kelompok rentan yang ikut dalam proses repatriasi. Mereka terdiri atas seorang PMI yang masih menjalani pengobatan tuberkulosis (TBC), seorang ibu hamil berusia kandungan tujuh bulan, dua anak, dan seorang bayi berusia empat bulan.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, lima daerah asal WNI terbanyak dalam gelombang pemulangan tersebut berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Riau.
Dalam pelaksanaannya, pemulangan dilakukan melalui beberapa depot tahanan imigrasi di Malaysia. Sebanyak 175 WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, diberangkatkan menuju Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, 25 WNI dari DTI Lenggeng, Negeri Sembilan, dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. Adapun gelombang terakhir sebanyak 74 WNI dari DTI Kemayan, Pahang, diberangkatkan menuju Pelabuhan Dumai.
Jati berharap pengalaman yang dialami para PMI tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi memilih jalur nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.
Ia mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh BP2MI agar memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai pekerja migran Indonesia. (es)

