Ilegal Akses

Meutiaranews.co – Polda Riau berhasil membongkar aksi kejahatan siber, Illegal Akses. Satu orang atas nama Donny Alven (39) beserta aset yang diduga hasil pencurian Koin ETH Facebook bernilai miliaran rupiah.

Pengungkapan berawal dari hasil Patroli Siber yang dilakukan personil Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Hasilnya ditemukan adanya link phising akun trading dengan nama http://edgeware.holders-info-rewards.com/ yang dibuat oleh tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta alat bukti maka tersangka beserta barang bukti berhasil tangkap dan dilakukan proses hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada media ini, Kamis (11/01/2024).

Modus yang dilakukan tersangka dalam meraup rupiah dengan cara membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord.

Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password metamask asli miliknya

Kumpulan ID Password Metasmask (Dompet Digital) para korban akan tersimpan ke akun Yandex Milik tersangka

Selanjutnya Tersangka memasukan ID Password korban di Link Asli Metamask sehingga Tersangka mengetahui isi saldo akun tersebut.

Kemudian Saldo tersebut dikirim ke akun indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH. Setelah Koin ETH dibeli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali.

“Pada saat dilakukan penarikan Koin ETH maka akan ditransfer ke nomor rekening tersangka (BNI, Mandiri dan BRI),” jelas Nasriadi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Donny yang diduga diperoleh dari kejahatan yang dilakukannya terdiri dari 18 item, diantaranya 1 unit Sepeda Motor Ninja 2 Tak dengan Nopol BM 3055 NUR tahun 2009 warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor RX KING dengan Nopol BM 3055 ADA tahun 2002 warna Abu Dof.

Ke tiga, 1 unit Mobil CRV dengan Nopol BM 805 DA tahun 2015, 1 unit Sepeda Motor Ninja EX 250 S dengan Nopol BM 3055 NUR tahun 2019, 1 unit rumah di Perum. Damai Langgeng Blok I No. 2 Kota Pekanbaru, 1 (satu) unit mobil Rubicon dengan Nopol BM 816 BOS tahun 2014 warna Putih.

Ke tujuh, 1 unit mobil Range Rover dengan Nopol BM 170 NNY tahun 2012 warna Hitam, 1 unit mobil BMW dengan Nopol BM 805 RA tahun 2015 warna Putih, 1 unit Sepeda Motor RX King dengan Nopol BM 3055 LOE tahun 2004 warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor RX King dengan Nopol BL 5981 PS tahun 2008, 1 unit Sepeda Motor Vespa LX Iget dengan Nopol BM 3055 AZG tahun 2021, 1 unit Laptop ASUS ROG warna Hitam.

Tiga belas 1 unit handphone SAMSUNG ZFOLD 4 warna Grey, 1 kartu ATM Bank Mandiri an. DONNY ALVEN dengan Norek. 1720004828846, 1 kartu ATM Bank Mandiri an. DONNY ALVEN dengan Norek. 1080010030238, 1 kartu ATM Bank BRI an. DONNY ALVEN dengan Norek. 808901003695539, 1 kartu ATM Bank BCA an. DONNY ALVEN dengan Norek. 2200742519 dan 1 kartu ATM Bank DANAMON an. DONNY ALVEN dengan Norek. 003650700457.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Tersangka disangkakan atas dugaan tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” tutur Kombes Pol Nasriadi.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *