Meutiaranews.co – Empar rampok beraksi di tempat umum Kota Batam pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 Wib.

Di Jl.Raden Patah, perempatan traffick lihgt depan Pizza HUT, Kecamatan Lubuk Baja, uang Rp.230.000.000 juta raib dari tangan korban.

Uang tunai tersebut milik Perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Kampung Utama, PT. Majesty Petrolindo yang akan disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Nagoya.

Dua orang karyawan yang membawa uang dalam tas berisikan Rp.230.000.000 menuju ke Bank Mandiri menggunakan sepeda motor.

Di depan gedung Pizza HUT, sepeda motor korban dipepet sepeda motor yang dikendarai Zulfikar dan Lubis. Zulfikar langsung menodongkan sebilah pisau sementara Lubis merampas tas yang dibawa oleh Kartawan Majesty Petrolindo.

Usai berhasil merampas paksa tas berisikan uang tunai hasil menjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Majesty Petrolindo, Zulfikar dan Lubis melaju hilang dalam pandangan korban. Karen kasi tersebut berlangsung beberapa detik.

Korban yang tersungkur akibat rampasan paksa tas oleh Lubis mencoba bangkit, dan melaporkan kejadian ini ke perusahaan yang kemudian kedua karyawan tersebut membuat laporan polisi.

Dari laporan tersebut, pada Kamis, 27 Agustus 2021, Zulfikar (38) berhasil ditangkap Polisi. Ternyata, aksi kriminalitas ini tidak hanya dilakukan Zulfikar dan Lubis. Ada keterlibatan pelaku lainnya.

Pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 01.40 Wib, Polisi berhasil menangkap Afrizal (48). Pada paginya, sekitar pukul 08.43 Wib, Polisi berhasil mengamankan
Welly (34) dan Lasimin. Sementara Lubis dalam pencarian.

Polisi bergerak cepat agar Lubis tak melarikan diri sampai luar kota setelah keempat komplotannya telah ditangkap. Pada Minggu 29 Agustus malam, polisi sudah mendeteksi keberadaan Lubis dan Senin, 30 Agustus 2021 dini hari aekitar pukul 01.00 Wib, Lubis berhasil di ringkus.

Peran tiga pelaku lainnya, Afrizal, Welly dan Lasimin dalam kasi perampokan ini belum dapat diketahui, dugaan ada keterlibatan orang dalam dalam perampokan ini. Hal itu dikarenakan pelaku sudah mengikuti korban sejak dari SPBU.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, selain kejadian ini, sebelumnya pelaku telah beraksi di ruko Mutiara Residence.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Dan ke lima tersangka di Jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” ujar Mantan Kapolres Karimun tersebut.

Informasinya, ke lima tersangka merupakan residivis kasus Curas dan Curhat serta penggelapan. Dan satu persatu kaki tersangka dihadiahi timah panas lantaran saat akan ditangkap melakukan perlawanan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika