MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur.

‎Dalam unggahan Instagram @jkt.fess, pada Sabtu, 16 Mei 2026, kasus tersebut kian menjadi sorotan usai terdapat 15 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seorang dosen senior di kampus tersebut.

‎Dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dosen itu disebut terjadi secara verbal maupun fisik, baik di ruang kelas, saat bimbingan skripsi, hingga melalui pesan pribadi kepada mahasiswinya.

‎”Menurut pendamping korban dari PMII, para korban berasal dari angkatan 2022 hingga 2025,” tulis postingan tersebut.

‎Dilaporkan, salah satu korban mengaku sempat mengalami tindakan tidak pantas di dalam kelas.

‎”Bahkan, terdapat dugaan ancaman terhadap korban yang mencoba melapor ke pihak kampus, sehingga membuat sebagian mahasiswi merasa takut mengikuti perkuliahan yang diampu dosen tersebut,” tambahnya.

‎Buntut dari kasus tersebut, kini pihak kampus melalui Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) kabarnya telah memutuskan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik dan non-akademik.

‎BPP UNU Blitar: Laporan Awal di April 2026

‎Secara terpisah, Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan mennyatakan pihak kampus telah menerima laporan awal dari seorang mahasiswa pada 23 April 2026.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

‎Hendra menyebut, Satgas itu bertugas melakukan penelusuran awal, memberikan pendampingan, sekaligus membuka ruang pelaporan bagi pihak lain yang diduga mengalami atau mengetahui peristiwa serupa.

‎”Satgas melakukan penelusuran sejak awal dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun mengetahui kejadian tersebut,” ujar Rudiyanto dalam pernyataannya, pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Satgas Etik Usut Laporan 15 Korban

‎Pada Selasa, 12 Mei 2026, Satgas Etik itu diketahui sempat menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Bhanu Tirta yang mendampingi 15 mahasiswi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Hendra lantas menyebut pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

‎Penonaktifan itu mencakup larangan mengajar, pembimbingan akademik dan skripsi, pendampingan kegiatan mahasiswa, hingga penggunaan fasilitas kampus.

‎”Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan,” beber Hendra.

‎Hingga berita ini terbit, Satgas Etik di UNU Blitar itu dilaporkan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait usai viral dugaan pelecehan tersebut.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *