MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur.
Dalam unggahan Instagram @jkt.fess, pada Sabtu, 16 Mei 2026, kasus tersebut kian menjadi sorotan usai terdapat 15 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seorang dosen senior di kampus tersebut.
Dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dosen itu disebut terjadi secara verbal maupun fisik, baik di ruang kelas, saat bimbingan skripsi, hingga melalui pesan pribadi kepada mahasiswinya.
”Menurut pendamping korban dari PMII, para korban berasal dari angkatan 2022 hingga 2025,” tulis postingan tersebut.
Dilaporkan, salah satu korban mengaku sempat mengalami tindakan tidak pantas di dalam kelas.
”Bahkan, terdapat dugaan ancaman terhadap korban yang mencoba melapor ke pihak kampus, sehingga membuat sebagian mahasiswi merasa takut mengikuti perkuliahan yang diampu dosen tersebut,” tambahnya.
Buntut dari kasus tersebut, kini pihak kampus melalui Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) kabarnya telah memutuskan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik dan non-akademik.
BPP UNU Blitar: Laporan Awal di April 2026
Secara terpisah, Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan mennyatakan pihak kampus telah menerima laporan awal dari seorang mahasiswa pada 23 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Hendra menyebut, Satgas itu bertugas melakukan penelusuran awal, memberikan pendampingan, sekaligus membuka ruang pelaporan bagi pihak lain yang diduga mengalami atau mengetahui peristiwa serupa.
”Satgas melakukan penelusuran sejak awal dan membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun mengetahui kejadian tersebut,” ujar Rudiyanto dalam pernyataannya, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Satgas Etik Usut Laporan 15 Korban
Pada Selasa, 12 Mei 2026, Satgas Etik itu diketahui sempat menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar bersama LPM Bhanu Tirta yang mendampingi 15 mahasiswi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hendra lantas menyebut pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Penonaktifan itu mencakup larangan mengajar, pembimbingan akademik dan skripsi, pendampingan kegiatan mahasiswa, hingga penggunaan fasilitas kampus.
”Penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif dan etik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun konflik kepentingan,” beber Hendra.
Hingga berita ini terbit, Satgas Etik di UNU Blitar itu dilaporkan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait usai viral dugaan pelecehan tersebut.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

