MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti 2 sosok pejabat MPR yang menjadi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MPR RI di Kalimantan Barat.

‎Kedua juri tersebut, yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni.

‎Sebelumnya, dalam siaran YouTube resmi MPR RI pada Sabtu, 9 Mei 2026, kedua juri LCC MPR RI itu sepakat memberi nilai berbeda terhadap jawaban yang sama dari peserta.

‎Pada perlombaan itu, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat nilai -5 untuk jawaban terkait proses pemilihan anggota BPK.

‎Hal itu menuai sorotan usai jawaban serupa yang disampaikan Grup B dari SMAN 1 Sambas, justru diberi nilai 10 oleh juri yang sama, yakni Dyastasita.

‎Josepha Alexandra alias Ocha sebagai siswa SMAN 1 Pontianak sekaligus peserta Grup C, akhirnya memprotes lantaran merasa jawaban mereka sama.

‎Buntut dari kontroversi ini, pejabat MPR yang terlibat sebagai dewan juri, didesak untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ocha dan rekan-rekannya (dkk), sebagai bentuk tanggung jawab.

‎Hingga saat ini, permintaan maaf itu hanya diwakili oleh pihak MPR RI, sementara juri yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf.

‎Di sisi lain, muncul desakan agar pejabat MPR itu meminta maaf secara langsung usai kontroversi penilaian ‘minus 5’ yang beredar di media sosial.

‎Serikat Guru: Minta Maaf Bukan Hal yang Tercela

‎Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyoroti sejumlah pihak mendesak agar juri LCC 4 Pilar MPR RI meminta maaf secara langsung.

‎Terlebih, sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendesak kedua juri LCC MPR RI tersebut meminta maaf secara langsung ke Ocha dkk.

‎”Ketika kemudian itu salah, memang harusnya minta maaf langsung,” kata Retno dalam pernyatannya, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

‎”Jadi menurut saya, itu akan satu, publik menjadi reda kemarahannya,” tambahnya.

‎Retno menilai, keberanian sikap yang ditunjukkan pejabat publik untuk mengakui kesalahannya, bukanlah sesuatu yang tercela.

‎”Kedua, itu pasti akan dijempolin oleh banyak pihak karena keberanian untuk meminta maaf,” bebernya.

‎”Karena minta maaf itu bukan sesuatu yang tercela, bukan, justru perbuatan baik, datang aja ke sekolahnya,” sambung Retno.

‎Tak Cukup Hanya Diwakilkan Institusi

‎Ketua Dewan Pakar FSGI lantas menyoroti, permintaan maaf yang dilakukan pejabat MPR dalam kontroversi itu, tidak cukup hanya diwakilkan oleh institusi saja, atau dalam hal ini MPR RI.

‎”Jangan bilang minta maafnya cukup institusi. Menurut saya, siapa yang salah, siapa yang minta maaf itu tidak tepat,” terang Retno.

‎”Seolah kita mengajarkan kepada anak-anak kita hal yang ‘eh nanti kalau kamu suatu saat bekerja dan kamu salah, tenang aja institusimu akan minta maaf’. Jadi itu bukan sesuatu yang baik,” tambahnya.

‎Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf

‎Dalam kesempatan berbeda, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani sempat menyatakan jika 2 dewan juri LCC ini tidak perlu meminta maaf secara personal terkait kekeliruan penilaian mereka.

‎Hal itu disampaikan Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

‎Muzani mengatakan, permohonan maaf telah disampaikan pimpinan dan Sekretariat Jenderal MPR sehingga mencakup seluruh pihak penyelenggara, termasuk para juri.

‎”Di lembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Sekjen. Salah satu pimpinan kita juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” ucap Muzani.

‎Di sisi lain, Muzani menyebut pernyataan sikap institusinya sudah mewakili permintaan maaf 2 dewan juri LCC MPR RI di Kalbar.

‎”Itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang-perorang,” tukasnya.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *