MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti sosok Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat tertangkap kamera sedang asyik bermain gim atau game di tengah rapat resmi.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Sabtu, 16 Mei 2026, Syahri kini mengaku khilaf atas perbuatannya yang dinilai tak etis dilakukan oleh pejabat publik.
Hal itu disampaikannya usai disanksi teguran keras di sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.
”Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf,” kata Syahri di hadapan awak media.
”Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Syahri menjalani sidang etik setelah video dirinya bermain gim dan merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, Syahri terlihat bermain gim yang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin, 11 Mei 2026.
Lantas, bagaimana pengakuan Achmad Syahri terkait beredarnya video yang memperlihatkan dirinya asyik bermain gim di tengah rapat resmi? Berikut ulasannya.
Ngaku Khilaf dan Menyesal
Saat ditanya alasan dirinya bermain gim dan merokok ketika rapat berlangsung, Syahri mengaku khilaf.
”Khilaf aja saya sebagai manusia biasa,” ungkapnya.
Anggota DPRD Jember dari fraksi Gerindra itu lantas memastikan dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
”Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” tegas Syahri.
Di sisi lain, Syahri juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.
”Baru pertama,” tukasnya.
Sanksi Teguran dari Gerindra
Dalam kesempatan berbeda, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman menyatakan sanksi tersebut saat membacakan putusan.
”Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah.
Dalam putusan itu, Majelis menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Anggota DPRD Jember tersebut lantas dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
”Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran,” tutur Fikrah.
”Maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tutupnya.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

