Meutiaranews.co, Batam – Polisi di Batam kembali menangkapi pelaku premanisme. Ke 31 orang tersebut melakukan pungutan jasa parkir di atas batas yang ditentukan Pemerintah Kota Batam.

“Para pelaku pelanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers, Selasa, Juni 2021.

Operasi penangkapan premanisme dan pungutan liar dilakukan bersamaan oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran. Para pelaku melakukan pungutan parkir liar yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib.

Pungutan liar tersebut terjadi di berbagai loaksi di tiap kecamatan di Batam, seperti Wilayah Kecamatan Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang, Batuaji, Seibeduk dan Kecamatan Nongsa.

“Pelaku di bawa ke Polsek dan Polresta Barelanh untuk menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaku yang di amankan yakni inisial N , MF, R, AH, KM, PP, BT, HS, EI, KN, RS, NS, RQ, OH , FH, AH, MA, S, MA, SA, DB, IT, S,  J, RT, N, JB, Rs, AS, Mn dan berinisial TM. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya 2 bundle karcis parkir dengan rincian: jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 blok tiket parkir bertuliskan Welcome to Batam, jembatan Barelang dengan harga Rp. 5.000 perlembar, 8 lembar tiket parkir warna ungu, 3 lembar tiket parkir warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp 961.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur dugaan pihaknya tidak hanya pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain.

“Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” tegasnya.

Menurutnya, dari 31pelaku yang diamankan tidak menutup kemungkinan  ada Oknum yang melindungi perbuatan pelaku yang terorganisir. Untuk itu, dari para pelaku yang diamanatkan pihaknya akan mendalami dugaan tersebut.

Yos Guntur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang di atas jam 22.00 Wib.

“Sesuai dengan ketentuan, apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre (110). Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp50.000.000 dan akan diproses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam,” jelas Kapolresta.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *