Meutiaranews.co – Kasus penipuan oleh mafia tanah kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, kasus serupa menimpa
Masri, warga Kota Lubuk Linggau.
Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektare tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.
Kuasa hukum Masri, Iqrok Zain yang didamping Agung Tri Utama menceritakan, awal mula kliennya menjadi korban penipuan oleh Sudarwin.
“Awalnya pelaku mengiming-imingi korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektare tanah di Desa Keban yang hendak dia jual,” kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).
Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.
Karena diiming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektare tanah dari puluhan hektare tanah yang diakui milik Sudarwin.
“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp25 juta untuk 1 hektarenya. Jadi kalau ditotal 5 hektare yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp125 juta,” terangnya.
Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul.
Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.
Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.
“Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.
Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.
“Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada sertifikat adalah produk printer, serta cap jempol pada sertifikat berbeda dari yang aslinya,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut, Iqrok pun berharap agar ke depan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami kliennya.
“Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat, khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,” pesannya.
Terpisah, Feri Mahendra selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek.
Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.
“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,”tegasnya.
Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.
“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib,” imbaunya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional