MeutiaraNews.co – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dua laporan polisi terkait tindak pidana curanmor.
Kasus pertama terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan Puri Brata Indah, Kelurahan Sagulung Kota. Korban berinisial DP melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui para pelaku mematahkan stang motor dengan kaki sebelum membawa motor ke kontrakan di Perum Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu FS (22), SS (26), dan DIP (24), sementara tiga lainnya masih buron (DPO),” ujar Zaenal saat memimpin konfrensi pers di Mapolsek Sagulung, Senin sore (21/04/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.00 WIB. Unit Opsnal Polsek Nongsa yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan motor curian, langsung berkoordinasi dengan Polsek Sagulung dan melakukan penggerebekan di dua lokasi.
Dari rumah sewa tersangka DIP, polisi menyita enam unit Honda Beat, sementara dari rumah FS ditemukan tiga unit motor serupa.
“Total sembilan unit motor diamankan dari kasus ini. FS diketahui telah lima kali melakukan curanmor di kawasan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Sementara SS dan DIP masing-masing terlibat satu kasus di lokasi berbeda,” jelas Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kedua sepeda motor dicuri dari dalam rumah yang terjadi pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 21.42 WIB, di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota. Korban berinisial FO melaporkan kehilangan Yamaha Aerox 155 yang dicuri oleh dua tersangka, AF dan R.
“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah tanpa izin, mengambil kunci motor dari atas meja, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang,” sambung Kapolres.
Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung turun ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat malam, 11 April 2025. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Tersangka AF diketahui sebagai residivis kasus serupa. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional