Narkotika

MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu. Tiga tersangka ditangkap di perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/3/2025).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yang berperan sebagai perantara, berencana mengirim puluhan kilogram sabu ke Jakarta. Barang haram tersebut diperkirakan akan tiba bertepatan dengan momen Idul Fitri 2025.

“Ketiga pelaku diamankan setelah bertransaksi sabu dengan jaringan Malaysia di tengah laut. Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan tiba tepat pada Idul Fitri,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).

Untuk mengelabui petugas, para pelaku berinisial M, I, dan J menggunakan kapal kayu yang biasa digunakan mengangkut sembako. Mereka memanfaatkan situasi arus mudik Idul Fitri, di mana fokus pengamanan kepolisian lebih banyak tertuju pada pelayanan masyarakat.

“Para pelaku masuk ke perairan Kepri menggunakan kapal kayu dan melakukan transaksi narkoba di tengah laut. Mereka bagian dari jaringan yang masih kami dalami,” tambahnya.

Ketiga pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta dalam waktu perjalanan sekitar tiga hari.

Kini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Mereka akan dibayar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta dalam waktu tiga hari,” tegas Kapolda Kepri.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *