Kriminalitas

MeutiaraNews.co – Polisi menangkap 4 orang pelaku penganiayaan seorang pria bernama Syah Putrahariyanto (25) di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu, 16 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban bersama temannya sedang duduk lantas didatangi lebih kurang 7 orang pria. Mereka mempertanyakan teriakan saat mereka melintas.

“Mengapa kamu teriak-teriak lantas dijawab korban siapa yang teriak-teriak. Tidak terima dengan jawaban tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban,” ujar Noval menceritakan awal kejadian, Selasa (25/03/2025).

Pukulan bertubi-tubi yang dialami warga Perumahan Happy Garden, Lubuk Baja tersebut dibagian muka  dan menendang kepala hingga korban terjatuh  pingsang. Melihat korban  tidak bergerak, tambah Noval, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

“Pelapor mengalami sakit dan bengkak dibagian dahi, dibagian pipi sebelah kiri, bibir pecah, sakit dibagian telingan sebelah kanan dan kiri serta kepala bengkak,” ujarnya.

Korban yang telah sadarkan diri dan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, 17 Maret 2025.

Mendapati laporan tersebut, Iptu Noval Adimas Ardianto bersama Panit Opsnal 3 Polsek Lubuk Baja Ipda Novan Sandy Pandin dan anggota turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Hasil rekaman CCTv yang kita periksa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 4 orang laki-laki dewasa,” terang Iptu Novan.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, 1 orang pelaku bernama Efremsius Brevin Steven sedang berada di daerah Pintu Air Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk dan berhasil dibekuk.

Berdasarkan keterangan
Efremsius Brevin Steven, tiga orang pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan bernama Kevin Hilarius, Micheal Gylbertho Fernandes alias Gilbert dan Marcelinus Nurac alias Revan berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing yakni di Kavling Sambau Kelurahan  Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan langsung digiring ke Polsek Lubuk Baja mempertanggungjawabkan perbuatannya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *