‎MeutiaraNews.co – Pemerintah akan melarang marketplace atau platform e-commerce penjualan secara daring agar tidak menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu.

‎Sebelumnya diketahui, Per Mei 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop serentak menaikkan biaya layanan bagi penjual atau seller.

‎Sebagian kalangan pelaku usaha berpendapat, hal itu telah memicu tantangan baru bagi Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) dalam menjaga margin keuntungan.

‎Terkini, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menanggapi adanya isu kebijakan marketplace yang akan kembali menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat.

‎Maman menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan para platform marketplace beberapa waktu lalu, dan telah mencapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya hingga aturan baru dikeluarkan.

‎Menteri UMKM menegaskan, pihaknya akan menindak tegas platform e-commerce yang menaikkan atau mengenakan biaya baru.

‎”Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman dalam pernyataannya, pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Marketplace yang Melanggar Bakal Ditindak

‎Maman menegaskan, apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan dalam pertemuan tersebut maka akan ditindak.

‎”Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.

‎”Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun,” terangnya.

‎Menteri UMKM: Jangan Sembarangan Naikkan Biaya

‎Dalam hal ini, Maman juga menyoroti penyesuaian biaya layanan marketplace yang kini ramai dikeluhkan para seller.

‎”Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” jelasnya.

‎Di tengah persoalan biaya layanan yang dinilai mencekik pelaku usaha mikro ini, Maman memastikan, pemerintah berada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

‎Hingga saat ini, Kementerian UMKM juga diketahui sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *