Meutiaranews.co – Model cilik di Batam diduga disetubuhi oknum pegawai Pertamina Batam. Hubungan badan layaknya pasangan suami istri dilakukan sampai anak beranjak remaja itu hamil dan sempat melahirkan.

Pelaku TNM (44) diamankan Polisi pada Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 17.30 Wib berdasarkan laporan ibu korban.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur mengatakan, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang.

Sementara korban saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Batam. Namun malang, anak yang dilahirkan tidak berhasil selamat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan, pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib ibu korban melihat gelagat anaknya tidak seperti biasa.

Kecurigaan itu dilihat sang ibu pada perut anaknya yang semakin hari semakin membesar. Namun, sang anak saat itu menghindar dari pertanyaan ibu nya sembari menjawab tidak ada apa – apa.

Pada pukul 14.00 Wib atau sekitar 6 jam setelahnya, sang anak kembali merintih merasakan kesakitan pada perutnya. Sang ibu, yang curiga dan gak sanggup melihat anaknya kesakitan langsung membawa ke Rumah Sakit Elisabet, Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban tidak bersedia memberitahukan kondisinya yang tengah berbadan dua kepada sang ibu. Namun, oleh suster korban menceritakan kehamilannya akibat perbuatan pria dewasa yang ia kenal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata anak pelapor dinyatakan hamil, kemudian anak pelapor bersedia bercerita kepada suster di rumah sakit bahwa dihamili TNM (44),” kata Reza.

Cerita itu pun berlanjut, korban mengatakan kepada suster ia kenal dengan pelaku pada saat mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu, tanpa sepengetahuan ibunya.

Dari perkenalan itu, korban mengatakan hubungannya semakin dekat dengan om TNM. Bahkan semakin berlanjut dan beberapa kali dibawa oleh pelaku melakukan hubungan badan.

“Menurut pengakuan dari korban, ia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Reza.

Berdasarkan laporan tersebut, Kamis, 23 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, Reza menjelaskan, pihaknya langsung
melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lapangan.

“Dari hasil penyelidikan di temukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Atas kejadian tersebut kita amankan pelaku,” jelas dia.

Reza menjelaskan, pelaku di jerat pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika