Meutiaranews.co – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok Senin, 11 Juli 2011. Langkah ini dilakukan karena terjadi peningkatan kasus penularan COVID-19 di Batam.
“Kita baru akan melaksanakan, sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat, 09 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama dua pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.
Ia mengatakan alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus Covid-19. Pada sehari ini saja, kata dia, tercatat 393 tambahan warga yang terpapar.
Menurut Rudi, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, dengan penyekatan daerah.
Warga yang tidak berkepentingan, dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.
Ia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib.
“Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antarmanusia harus dijaga,” kata dia.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Rudi menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Untuk itu masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah,” kata dia.
Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah.
“Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali,” imbuh Walikota Batam.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional