Meutiaranews.co, Batam – Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Batam. Peredaran gelap Sabu sebanyak 195,74 gram itu dikendalikan dari Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Dari barang bukti sabu yang diamankan ada enam orang tersangka yang turut serta diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara dalam keterangan pers dari Polrera Barelang, Rabu, 09 Juni 2021.

Masing-masing enam tersangka yakni, Junior (28) Wibi (25), Aris Sunar Cahyadi (40), Dani Kamara (24) dan M. Rahmad Hidayat (34) dan Angga Riantoro (25). Komplotan peredaran gelap narkoba ini memiliki peran yang berbeda.

“Tersangka Junior berperan sebagai kurir dan pengedar. Kemudian, Wibi merupakan pembeli, dan Aris Sunar Cahyadi, juga sebagai kurir. Sementara Dani Kamara, dan M Rahmad Hidayat, merupakan pengendali dari lapas sedangkan Angga Riantoro, adalah pemilik barang haram tersebut,” jelasnya. 

Ekspos pengungkapan dan pemusnahan sabu dihadiri perwakilan pihak Kejari Batam, Balai POM Batam. Lilik menambahkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Subnit 3 Unit 2 Satres Narkoba  bahwa akan ada transaksi sabu di Warung Kopi Neraca kawasan Tiban.

Mendapat informasi itu tim langusng bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Di lokasi yang dimaksud didapat dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

“Di lokasi Junior bersama Wibi, yang akan melakukan transaksi. Satu paket kecil sabu yang diletakkan di dinding warung tidak jauh dari tempat mereka duduk,” jelas Lulik.
Dari dua pelaku, didapatkan keterangan pelaku lainnya, Arif yang turut dibekuk di Halte kawasan Sekupang.

“Saat dilakukan pengembangan, seseorang bernama Dani menghubungi Junior, agar mengantarkan paket sabu lainnya disimpan di rumahnya ke halte di Sekupang. Penjemputnya adalah Arif, sehingga ia juga dibekuk” tambah Lulik.

Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu orang yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Hingga akhirnya diketahui nama dan keberadaannya.

“Yang menghubungi Junior bernama Dani yang berada di Lapas Tanjungpinang. Tim langsung bergerak ke Tanjungpinang, dengan berkoordinasi bersama pihak lapas. Penangkapan kita berjalan mulus, berkat kerjasama pihak lapas, dan mendapati Dani memang berada di sana,” jelasnya.

Interogasi juga dilakukan, hingga diketahui Dani tidak sendiri sebagai pengendali, melainkan bersama Rahmat, yang juga berada dalam lapas tersebut.

Hal yang tidak disangka, pemilik sabu itu juga ternyata berada di dalam Lapas, setelah interogasi dilakukan terhadap dua pengendali tersebut.

“Berkat bantuan pihak lapas, kita dengan mudah mengamankan ketiga melaku, beserta beberapa barang bukti, seprti handphone yang digunakan untuk transaksi dan mengendalikannya,” beber Lulik.

Saat ini, tiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Barelang. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih ditahan di Lapas Tanjungpinang.

“Tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara,” tutup Lulik. 

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika