MeutiaraNews.co – Komitmen pemberantasan narkotika yang pernah digaungkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau paska THM Planet 1, 2 dan 3 ditutup Bareskrim Polri hanya Gemik semata.
Buktinya, narkotika yang tengah ngetren dikalangan tertentu ditemukan di salah satu tempat hiburan bernama Shark Club, yang beroperasi di lantai 2 One Batam Mall, Batam Center.
Barang haram itu itemukan Polda Kepri dalam operasi yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Ironisnya, vape mengandung zat Etomidate itu ditemukan bersama 4 orang anggota Polri yang berdinas di Polsek Batam Kota.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius. Sebab, jauh sebelum kasus tersebut mencuat, para pengusaha dan pengelola THM se-Kepulauan Riau telah menandatangani Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026) yang dipimpin Kapolda saat itu.
Dalam deklarasi tersebut, pengusaha THM berkomitmen menjaga tempat usahanya agar tidak menjadi ruang penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Namun, fakta yang terungkap di Shark Club justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap implementasi komitmen menjadi seremonial belaka.
Salah satu personel yang diamankan merupakan seorang perwira yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. Sosok yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk narkotika, justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan barang terlarang.
Kini, keempat personel tersebut dikabarkan akan menjalani proses pemeriksaan dan sidang kode etik kepolisian.
Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Batam, termasuk sejauh mana komitmen pengelola dalam mencegah dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi usahanya.
Siapa Pemilik Shark Club?
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sosok pengusaha di balik Shark Club turut menjadi perhatian.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengusaha tempat hiburan malam tersebut diduga merupakan pria berinisial CH, warga negara asing asal Tiongkok. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai humas Shark Club berinisial AH.
Shark Club diketahui baru mulai beroperasi pada 15 Juli 2026, setelah menggelar grand opening. Tempat hiburan ini disebut melanjutkan operasional dari Panda Club yang sebelumnya berada di lokasi yang sama.
Dugaan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Cukai
Tak hanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Shark Club juga disorot terkait informasi mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
Informasi tersebut menjadi perhatian lantaran lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi sasaran operasi tim gabungan saat masih dikelola Panda Club.
Dalam operasi terdahulu, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Lokasi tersebut bahkan sempat disegel.
Meski demikian, dugaan terkait minuman beralkohol tanpa cukai di bawah pengelolaan Shark Club saat ini masih membutuhkan penelusuran dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Masih Beroperasi, Sanksi Dipertanyakan
Pasca diamankannya empat anggota Polsek Batam Kota, Shark Club diketahui masih menjalankan aktivitas operasionalnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan evaluasi terhadap tempat hiburan malam tersebut, terutama jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap komitmen P4GN yang telah ditandatangani bersama.
Dalam pakta integritas tersebut, para pengusaha THM menyatakan kesediaan mendukung langkah Polri dan BNN, memperketat pengawasan internal, serta memberikan akses informasi apabila ditemukan indikasi tindak pidana narkotika.
Bahkan, pengusaha menyatakan siap menerima sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti terlibat atau membiarkan peredaran narkoba berlangsung di tempat usahanya.
Saat deklarasi berlangsung, Kapolda Kepri yang saat itu dijabat Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar seremoni.
“Tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri. Kita kontrol bersama,” tegas Asep.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha THM harus memastikan tempat usahanya aman, tertib, dan bersih dari narkotika serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Shark Club terkait dugaan tersebut, termasuk kepada Satpol PP mengenai kemungkinan langkah pengawasan dan sanksi administratif.
Publik kini menanti, apakah komitmen pemberantasan narkotika yang telah ditandatangani para pengusaha THM benar-benar dijalankan atau hanya berhenti sebatas deklarasi.(red)

