Hukum

Meutiaranews.co – Polisi mengamankan seorang wanita muda yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di KSP Credit Union Jembatan Kasih.

Pelaku ML (28), diamankan di rumahnya,
Dusun Ujung beting Desa Penaah Kec. Senayang Kab. Lingga, Kepri pada Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

“Pelaku ML merupakan General Manager di KSP Credit Union Jembatan Kasih,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (22/03/2023).

Dijelaskan, pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekira pukul 10.35 Wib korban mendapat telpon dari N. N yang menjabat sebagai bendahara melaporkan adanya penarikan sejumlah dana di kas KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak dilakukannya.

Korban yang mengetahui langsung melakukan pengecekan direkening dan menemukan banyak transisi yang mencurigai.

“Pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak sesuai dengan aturan. Setelah bukti dikumpulkan korban membuat laporan,” jelas Kapolsek.

Dari laporan tersebut, polisi mendapati informasi keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, pelau diringkus tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara membuat dan mengarang pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama anggota dari KSP Credit Union Jembatan Kasih.

“Jadi dalam waktu hampir satu sampai dua bulan sekaki pelaku membuat laporan pinjaman fiktif. Totol keseluruhan berjumlah 471.100.000,” jelas Kompol Fian Agung Wibowo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 374 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *