Meutiaranews.co – Provinsi Sumatera Selatan mulai memberlakukan pelat nomor kendaraan berwarna putih tulisan hitam. Tahap awal pelaksanannya berlaku untuk kendaraan roda dua mulai 3 Juli 2022.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan, pergantian pelat nomor menjadi putih dari sebelumnya hitam tulisan putih mengacu pada Peraturan Polri no 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Pergantian ini juga untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, karena dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam,” kata Pratama, Selasa (12/7), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Penerbitan pelat nomor putih di Sumsel dimulai untuk sepeda motor mulai 3 Juli 2022. Sementara untuk mobil dan roda empat lainnya akan diberlakukan per Agustus 2022.

“Khusus untuk kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang. Aturannya sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,” ucap Pratama.

Kendaraan baru selain motor dan kendaraan lama yang masih menggunakan pelat nomor hitam dikatakan tetap bisa dipakai hingga masa berlakunya habis.

Pratama mengingatkan masyarakat yang membeli kendaraan baru memungkinkan tetap diberikan pelat nomor hitam sembari menghabiskan stok material yang tersisa.

Dia juga mengimbau masyarakat Sumsel tak mengubah sendiri warna pelat nomor kendaraannya karena akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *