Meutiaranews.co – Sekda Kota Batam Jefridn Hamid menjelaskan, bahwa pembangunan zona integritas adalah langkah penting menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan saat mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kegiatan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, dengan tema “Langkah Nyata Menuju Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi” di Kantor Wali Kota Batam, Selasa 6 Agustus 2024.
Sosialisasi diikuti 177 peserta, termasuk 43 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wahyu Kusumaningtyas dan Rheza Yustian.
Pembangunan zona integritas ini merupakan bagian dari grand desain reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk melakukan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa birokrasi kita bebas dari korupsi,” ujarnya.
Program ini juga sejalan dengan pencanangan program OLGOZI (One Local Zona Government, One Integrity) oleh Pemerintah Pusat, yang telah dilaksanakan secara serentak di tiga provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan pada Oktober 2023 lalu.
Program OLGOZI bertujuan untuk mempercepat pembangunan zona integritas di pemerintahan daerah.
Pada tanggal 14 Desember 2023, Pemerintah Kota Batam melakukan penandatanganan Pakta Pencanangan Integritas dan serentak membangun zona integritas oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut dari pernyataan komitmen Wali Kota Batam dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam program OLGOZI.
Pencanangan Zona Integritas diharapkan tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi diikuti upaya nyata dari seluruh pihak yang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang cepat serta transparan.
Peran Tim Penilai Internal (TPI) dalam pembangunan zona integritas ini juga perlu dioptimalkan sebagai tempat konsultasi dan fasilitator.
“Pemerintah Kota Batam juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Batam, Nomor 66, Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” jelas sekda. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional