Meutiaranews.co – Dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.
Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2 sebagai wujud empati kepada masyarakat yg baru beranjak dari masa pandemi covid-19 serta bertujuan untuk meningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian:
- penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.
- pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100%.
- keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional