Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto. (Foto: Bidhumas Polda Kepri)

Meutiaranews.co – Dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2 sebagai wujud empati kepada masyarakat yg baru beranjak dari masa pandemi covid-19 serta bertujuan untuk meningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian:

  • penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.
  • pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100%.
  • keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” ujarnya. (es)

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *